Badan Permusyawaratan Kalurahan
Dilantik Pada tanggal 7 Januari 2020, dengan jumlah anggota 7 orang untuk masa jabatan tahun 2020 – 2026 sesuai dengan ketentuan regulasi yaitu Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa dimana jumlah anggta BPD ditentukan dari jumlah total penduduk Kalurahan.
ADMINISTRASI Badan Permusyawaratan Kalurahan
Pengelolaan Administrasi Badan Permusyawaratan kalurahan saat ini sudah menyesuaikan atutran
1.Buku Data Peraturan / Keputusan
2.Daftar Hadir Rapat Bpkal
3.Buku Data Aspirasi Masyarakat
4.Buku Ekspedisi
5.Laporan Keuanga
6.Buku Tamu
7.Buku Agenda Surat Masuk
8.Buku Agenda Surat Keluar
9.Buku Data Inventaris BPKal
10.Buku Data Anggota Bpkal
11.Buku Data Kegiatan Bpkal
12.Buku Notulen Rapat
13.Buku Keputusan Musyarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan
