Panduan Layanan Publik
Syarat Pindah Penduduk antar Kabupaten/Provinsi
Syarat Pindah Penduduk antar Kabupaten/Provinsi Kartu Keluarga Asli Foto Copy Kartu Keluarga Foto Copy E-KTP Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Kepala Keluarga Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi penduduk yang pindah tapi sudah menikah Surat Keterangan kehilangan KK/E-KTP jika Kartu Keluarga atau E-KTP pemohon Hilang Pas Foto 4×6 empat lembar warna Foto Copy Akta Lahir…
Syarat Pindah Penduduk Antar Kecamatan, Desa, Padukuhan
Syarat Pindah Penduduk Antar Kecamatan, Desa, Padukuhan 1. Kartu Keluarga Asli 2. Foto Copy Kartu Keluarga 3. Foto Copy E-KTP 4. Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Kepala Keluarga 5. Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi penduduk yang pindah tapi sudah menikah 6. Surat Keterangan kehilangan KK/E-KTP jika Kartu Keluarga atau E-KTP pemohon Hilang
Syarat Pengajuan Kartu Keluarga
Syarat Pengajuan Kartu Keluarga Kartu Keluarga Asli Fotocopy Kartu Keluarga Akta Kelahiran Akta Kematian (jika akan mencoret anggota keluarga yang sudah meninggal) Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Melampirkan berkas Pindah penduduk(SKP WNI) jika ada keluarga yang Pindah Melampirkan berkas Masuk Penduduk(SKD WNI) bagi anggota keluarga yang akan masuk penduduk Untuk kehilangan Kartu Keluarga harap melampirkan…
Syarat Pengajuan E-KTP
Syarat Pengajuan E-KTP Foto Copy Kartu Keluarga Pas Foto 4×6 dua lembar Jika terdapat kesalahan/perubahan di data seperti nama, tanggal lahir, dll mohon untuk data di Kepala Keluarga di perbaharui dengan melampirkan data pendukung perubahan Untuk pengajuan kehilangan E-KTP mohon melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian Pemohon harus berusia 17 Tahun
